Tentang memajukan bangsa ini, ya, di dalam hati kami, masyarakat rantau, masih ada keinginan itu, walaupun letaknya agak sedikit di belakang lambung kami. Ada yang mengatakan, salah satu bukti konkretnya adalah dengan ikut serta dalam Pemilu.
Oke, kami mengerti urutan sambung-menyambung antara ikut serta mengisi kotak suara dengan kemajuan Bangsa ini. Namun, bagaimana kalau kesempatan itu tidak ada atau ada tapi sulit untuk digapai?
Sepertinya itulah yang terjadi saat ini. Kami terancam tidak bisa berpartisipasi dalam Pemilu legislative yang sepertinya seru sekali itu karena kami tidak memiliki KTP daerah tempat kami tinggal saat ini. Untuk membuat KTP di daerah tempat kami tinggal sementara, salah satu syaratnya adalah menghapuskan identitas kami di daerah asal. Maaf, sepertinya agak sulit kalau tidak langsung ada contoh kasus.
Sebutlah Arifka Yusri, seorang mahasiswa rantau asal Aceh yang kuliah di Bogor. Hampir empat tahun sudah ia tinggal di Bogor. Tidak pernah sekalipun ia masuk bilik suara. Empat tahun! Padahal undang-undang kita memperbolehkan WNA menjadi WNI hanya dengan tinggal selama enam bulan saja di Indonesia.
Untuk mendapatkan KTP Bogor, ia harus menghanguskan KTP Acehnya. Padahal, itu tidak mungkin karena Arifka hanya berniat kuliah di Bogor, belum tentu menetap.
Yang lebih membuat ironi itu lebih tebal lagi adalah, segala macam proses pencoblosan sampai penghitungan surat suara dilakukan di tempat Arifka tinggal, di asrama Mahasiswa Aceh Leuser, di salah satu sudut daerah Dramaga, Bogor. Karena asrama yang ia tinggali mempunyai tempat yang cukup lapang, maka pengurus RT setempat berkehendak menjadikan ruang tengah asrama Leuser sebagai TPS. Segala macam pemilihan dilakukan di Leuser, baik pilpres, pilgub, maupun pemilihan walikota.
Jadi, pemilihan dilakukan di tempat yang tidak ada satupun orang pemilik tempat itu yang diberikan hak pilih. Begitulah keadaannya. Arifka sudah terbiasa dengan hal tersebut. Terbiasa dibatasi ruang geraknya ketika ada Pemilu. Terbiasa dilarang melewati tali rafia merah yang dibentangkan di sekeliling ruang pemilihan yang juga merupakan tempat tinggalnya bertahun-tahun. Terbiasa memperhatikan setiap garis yang dicoret pada saat penghitungan suara dengan kesadaran sepenuhnya bahwa tidak ada satu garis pun yang berasal darinya. Terbiasa untuk berkomentar di belakang tanpa diberikan kesempatan berpartisipasi aktif. Terbiasa melihat perpolitikan Aceh di layar kaca tanpa bisa ikut dalam pemilihan apapun di Aceh. Ya, kami terbiasa akan hal tersebut.



wah ternyata pemilu sekarang nggak bs ikut di tempat lain ya?kalo g salah waktu pemilu 2004 atau 2005 gitu kita bisa milih dimana aja asal punya surat suara, bener nggak?
Comment by halida — March 21, 2009 @ 11:33 pm |
2004 itu kan pilpres, kalo legislatif gak tau deh..
Comment by sagoeleuser5 — April 1, 2009 @ 8:59 am |
Setahuku, klo di UUD itu syarat jadi pemilih cuma WNI berusia sekian atau udah pernah nikah. Jadi gak ada urusannya dengan KTP mana (mestinya).
Tapi, ini juga ada kaitannya dengan belum becusnya pemerintah ngurus soal administrasi kependudukan. Ribut soal DPT baru2 ini salah satu buktinya. Lalu, baru ada suara bahwa mulai tahun depan pemerintah akan membereskan data itu dengan mekanisme NIK (nomor induk kependudukan) yang berlaku secara nasional. Ini lebih dari sekadar bikin KTP Nasional seperti yang sudah-sudah.
Kira2 begitulah. Nasibku juga seperti anak rantau, maka aku posting ini:
Comment by Bahtiar Baihaqi — April 9, 2009 @ 12:44 am |
Setahuku, klo di UUD itu syarat jadi pemilih cuma WNI berusia sekian atau udah pernah nikah. Jadi gak ada urusannya dengan KTP mana (mestinya).
Tapi, ini juga ada kaitannya dengan belum becusnya pemerintah ngurus soal administrasi kependudukan. Ribut soal DPT baru2 ini salah satu buktinya. Lalu, baru ada suara bahwa mulai tahun depan pemerintah akan membereskan data itu dengan mekanisme NIK (nomor induk kependudukan) yang berlaku secara nasional. Ini lebih dari sekadar bikin KTP Nasional seperti yang sudah-sudah.
Kira2 begitulah. Nasibku juga seperti anak rantau, maka aku posting ini:
http://awamologi.wordpress.com/2009/04/08/kalau-kami-golput-kalian-mau-apa/
Comment by Bahtiar Baihaqi — April 9, 2009 @ 12:46 am |
Idealnya pesta demokrasi dapat diikuti seluruh warga negara tanpa syarat administrasi yg ribet dan merepotkan. Kalau masalah KTP masih saja jadi hambatan seseorang menunaikan hak pilihnya, kemungkinan besar saat pilpres 8 Juli yad persentase golput masih tinggi.
Comment by iwantea — May 23, 2009 @ 11:02 pm |
Setuju. Sayang banget ya kalau persentase golput yang besar justru dari para perantau yang sedang menuntut pendidikan tinggi ^^
Comment by nonadita — May 25, 2009 @ 3:59 pm |