Pasang Reklame di Bogor, Bebas Ya?

Salah satu hal yang bisa ditemui di banyak kota di Indonesia (termasuk Bogor) adalah reklame yang terpampang di mana-mana. Reklame ini mulai dari yang kecil-kecil seukuran kertas HVS sampai billboard berlampu yang ukurannya selebar jalan raya. Kabarnya, reklame ini jadi salah satu sumber pemasukan utama untuk Pemerintah Kota Bogor. Nggak heran ya, bila jalanan semakin ramai dengan spanduk dan billboard bermacam ukuran.

Merhatiin nggak, betapa sekeliling kita riuh dengan reklame berbagai ukuran, jenis dan warna? Dari sekian reklame itu, seberapa persen sih yang berada di tempat seharusnya dan mana yang asal tempel aja?

Poster yg Berderet-deret

 


Di tepi jembatan

Saya jadi bertanya-tanya soal ini terutama sejak semakin seringnya melihat poster Dica Aqiqah -yang rasanya lama-lama makin gampang ditemukan di mana-mana. Ini salah satu contoh yang saya temukan, poster Dica Aqiqah yang berderet pada tembok sebuah bangunan di Jembatan Merah. Kali ini saya ingin bertanya, mungkin anda tahu. Bagaimana sih aturan pemasangan reklame yang berupa poster di Bogor? Apakah penempelan poster tidak memerlukan izin khusus? Apakah ada pajak untuknya?

Could you please enlighten me? 🙂
(nonadita)

7 Comments (+add yours?)

  1. beoding
    Nov 21, 2010 @ 15:46:39

    kayaknya di setiap daerah juga gituh deh…

    Reply

  2. jarwadi
    Nov 21, 2010 @ 15:59:55

    Di tempatku ada lagi cara mereka masang iklan gratis yaitu dengan mengecat warung2 kecil, kaki lima, atau toko toko milik perorangan sesuai dengan iklan brand mereka. Pemegang brand itu hanya beri uang sekedarnya pada pemilik toko dan tidak membayar pada dispenda

    Reply

  3. Aria Turns
    Nov 21, 2010 @ 18:05:33

    Ya simple aja aturannya kita bebas memesang poster, spanduk umbul2 dll dimana aja tapi kalo gak ada cap/stampel dari dinas terkait maka bakal dicabut apa satpol pp 🙂

    Reply

Leave a reply to nonadita Cancel reply